Duta Besar Jepang untuk Indonesia, Kanasugi Kenji, Izumi Amano selaku Executive Director JNTO dan Akita Priandana selaku manager JNTO menyampaikan aturan bari wisatawan untuk berkunjung ke Jepang pada sesi webinar beberapa waktu yang lalu.
Izumi Amano menyampaikan mengenai pembukaan kembali perbatasan untuk wisatawan grup berpemandu mulai dari 10 Juni 2022 serta harapan agar pelaku industri wisata outbound dapat memahami regulasi dan ketentuan untuk berwisata ke Jepang.
Kemudian Akita menyampaikan pembahasan mengenai perubahan peraturan perjalanan ke Jepang, di mana dalam penjelasan terdapat setidaknya 4 poin utama, yaitu:
1. Informasi terkini mengenai pelonggaran pembatasan perjalanan ke Jepang.
a. Wisatawan dengan group tour berpemandu yang berasal dari Negara/Area kategori “Biru” (termasuk Indonesia) dapat masuk mulai 10 Juni 2022. Apapun status vaksinasi wisatawan dari Negara/Area kategori “Biru”, tes pada saat kedatangan, karantina dan lain-lain tidak diperlukan. Namun, tes PCR 72 jam sebelum keberangkatan tetap diperlukan.
2. Prosedur mengunjungi Jepang untuk tujuan wisata dari negara/area Grup “Biru”, seperti:
a. Wisatawan harus mendaftar tour berpemandu
b. Mengajukan aplikasi visa
c. Mendapatkan sertifikat tes COVID-19 dengan hasil negatif 72 jam sebelum keberangkatan
d. Install aplikasi MySOS untuk quarantine fast track
e. Buka Visit Japan Web untuk kemudahan imigrasi dan bea cukai
f. Membeli asuransi perjalanan
3. Panduan untuk badan wisata di Jepang yang diterbitkan oleh Japan Tourism Agency
4. Informasi praktis untuk berwisata ke Jepang di situs resmi JNTO di laman
https://www.japan.travel/en/practical-coronavirus-information/ &