Kemenparekraf Fasilitasi UMKM Terima Skema Program Bantuan Pemerintah

Kemenparekraf Fasilitasi UMKM Terima Skema Program Bantuan Pemerintah

ajax loader

Pemerintah Indonesia dalam rapat terbatas virtual dari Istana Merdeka Jakarta menyatakan telah menyiapkan lima skema perlindungan dan pemulihan ekonomi bagi sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang terdampak pandemi Covig-19, termasuk UMKM di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif.

“Ada lima skema besar dalam program perlindungan dan pemulihan ekonomi, utamanya di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah, termasuk program khusus bagi usaha ultra mikro dan usaha mikro yang selama ini tidak bersentuhan dan tidak terjangkau oleh lembaga keuangan maupun perbankan,” ujar Presiden Joko Widodo dalam Ratas yang diadakan pada Hari Rabu, 29 April 2020.

Untuk itu Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif siap melakukan fasilitasi terhadap pelaku UMKM di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif untuk dapat mengakses lima skema program bantuan yang telah disiapkan pemerintah untuk perlindungan dan pemulihan ekonomi di tengah pandemi COVID-19.

“Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan semaksimal mungkin melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait yang memiliki kewenangan dalam penyaluran skema bantuan bagi UMKM terutama yang bergerak di sektor parekraf,” kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio.

Dengan Kementerian Sosial misalnya untuk penyaluran bantuan sosial seperti paket sembako, bansos tunai, BLT desa, hingga kartu prakerja. Atau dengan Kementerian Keuangan untuk insentif perpajakan dan restrukturisasi kredit.

bantuan umkm

Lima skema bantuan tersebut adalah:

Skema pertama diperuntukkan bagi pelaku usaha kecil dan menengah yang masuk kategori miskin dan rentan terdampak COVID-19 diupayakan agar masuk sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.

Skema kedua yakni insentif perpajakan yang berlaku bagi para pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun. Terhadap mereka, pemerintah telah menurunkan tarif PPh final dari 0,5 persen menjadi 0 persen selama enam bulan dimulai dari April sampai September 2020.

Skema ketiga adalah relaksasi dan restrukturisasi kredit UMKM. Skema ini meliputi penundaan angsuran dan subsidi bunga bagi para penerima KUR, UMi, PNM Mekaar, LPDB, hingga penerima bantuan permodalan dari beberapa kementerian.

Skema keempat, pemerintah akan memberlakukan perluasan pembiayaan bagi UMKM berupa stimulus bantuan modal kerja. Hingga saat ini sudah terdapat 41 juta pelaku UMKM yang terhubung dengan lembaga pembiayaan maupun perbankan. Namun, masih terdapat 23 juta pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan pembiayaan dari lembaga keuangan maupun sistem perbankan.

Skema kelima, pemerintah melalui kementerian, lembaga BUMN, dan pemerintah daerah akan bertindak sebagai penyangga dalam ekosistem UMKM, utamanya pada tahap pemulihan dan konsolidasi usaha setelah pandemi COVID-19.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *