Pelita Air (kode penerbangan IP), maskapai layanan medium (medium service airline) dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak Gas dan Bumi (SKK MIGAS) melakukan penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) terkait penyediaan jasa angkutan udara penumpang. Melalui perjanjian ini, Pelita Air akan mendukung kebutuhan perjalanan udara para karyawan SKK MIGAS dengan memberikan harga khusus tiket pesawat.
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan oleh Direktur Utama Pelita Air Dendy Kurniawan dan Kepala SKK MIGAS Dwi Soetjipto dalam rangkaian acara Indonesian Oil & Gas Supply Chain Management Summit 2024 (IOG SCM SUMMIT 2024) yang berlangsung di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Rabu, 14 Agustus 2024.
Direktur Utama Pelita Air Dendy Kurniawan mengatakan, “Pelita Air berterima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan oleh SKK MIGAS dan berkomitmen untuk mendukung seluruh kegiatan SKK Migas dengan pelayanan transportasi udara yang aman, nyaman, dan efisien melalui pemberian harga yang khusus”.
Dengan ditandatanganinya perjanjian ini, SKK MIGAS dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) akan mendapatkan hak yang tidak bersifat eksklusif untuk mendapatkan kursi penerbangan. Pelita Air sebagai maskapai penerbangan akan memberikan Corporate Account kepada SKK MIGAS dan KKKS yang berlaku untuk seluruh rute Pelita Air, kecuali untuk penerbangan Code Share & Interline untuk fare basis domestik dan internasional. Adapun perjanjian ini akan berjalan selama kurun waktu 3 (tiga) tahun sejak ditandatanganinya perjanjian ini.
Selain itu, melalui perjanjian ini Pelita Air juga akan menyediakan beberapa fasilitas terkait layanan penerbangan untuk SKK MIGAS, seperti sistem pemesanan korporasi, pengetahuan dan informasi mengenai penerbangan Pelita Air, serta menyediakan tiket penerbangan sesuai dengan jadwal yang telah dipublikasikan oleh Pelita Air.