Pemerintah melalui UU Cipta Kerja dan PP Nomor 7 Tahun 2021 telah mengamanatkan kementerian/lembaga mengalokasikan 40 persen dari pagu anggarannya untuk belanja barang/modal dari usaha
Pemerintah melalui UU Cipta Kerja dan PP Nomor 7 Tahun 2021 telah mengamanatkan kementerian/lembaga mengalokasikan 40 persen dari pagu anggarannya untuk belanja barang/modal dari usaha